Rawan Penularan Covid-19, Pemkot Surabaya Razia Terompet di 31 Kecamatan
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:02:00 WIB

"Akan ada operasi besar-besaran baik camat sudah kita instruksikan untuk pelarangan penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," kata Whisnu, Senin (28/12/2020).
Sebelumnya, larangan penjualan terompet juga dikeluarkan oleh Wali Korta Surabaya Tri Rismaharini. Alasannya, potensi penularan Covid-19 melalui lubang tiup cukup tinggi.
"Saya khawatir, nanti pasti dicoba-coba ditiup (terompet) kemudian ganti, kan risiko penularannya besar sekali. Jadi karena itu saya imbau tidak ada yang jualan terompet di Surabaya," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin