get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Identitas Kerangka Wanita Berdaster Ditemukan di Sidoarjo

Ramai soal HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Sidoarjo, Ini Penjelasan Pj Gubernur Jatim

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:15:00 WIB
Ramai soal HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Sidoarjo, Ini Penjelasan Pj Gubernur Jatim
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono. (Foto: Yoyok Agusta).

SIDOARJO, iNews.id  – Polemik pemagaran wilayah pesisir yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Tangerang, kembali mencuat dengan ditemukannya kasus serupa di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Kali ini, mencuat tentang keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan timur Sidoarjo.

Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, terdapat dua petak lahan di sekitar Tanjung Sedati, Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang memiliki sertifikat HGB. 

Sertifikat tersebut tercatat diterbitkan pada 1996 atas nama dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Masa berlaku HGB ini akan berakhir pada 2026.

Anehnya, lahan yang diberikan status HGB tersebut merupakan wilayah perairan. Untuk mencapai lokasi tersebut, biasanya menggunakan jalur sungai yang biasa dilalui oleh nelayan. 

Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan tujuan dari penerbitan HGB di atas laut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut