Ramai soal HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Sidoarjo, Ini Penjelasan Pj Gubernur Jatim

SIDOARJO, iNews.id – Polemik pemagaran wilayah pesisir yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Tangerang, kembali mencuat dengan ditemukannya kasus serupa di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Kali ini, mencuat tentang keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan timur Sidoarjo.
Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, terdapat dua petak lahan di sekitar Tanjung Sedati, Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang memiliki sertifikat HGB.
Sertifikat tersebut tercatat diterbitkan pada 1996 atas nama dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Masa berlaku HGB ini akan berakhir pada 2026.
Anehnya, lahan yang diberikan status HGB tersebut merupakan wilayah perairan. Untuk mencapai lokasi tersebut, biasanya menggunakan jalur sungai yang biasa dilalui oleh nelayan.
Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan tujuan dari penerbitan HGB di atas laut.
Editor: Kurnia Illahi