PWNU Jatim Minta Menag Tunda Aturan Baru Rukyatul Hilal untuk Penentuan Awal Puasa
TUBAN, iNews.id - PWNU Jawa Timur (Jatim) meminta kepada PBNU untuk mengusulkan kepada menteri agama agar menunda pemberlakuan kriteria Imkanur Rukyah neo-MABIMS, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat. Alasannya, kriteria baru penentuan awal puasa dan Idul Fitri tersebut belum tersosialisasikan secara masif.
PWNU khawatir jika aturan baru diterapkan, maka akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam. Usulan PWNU Jatim tersebut disampaikan berdasarkan hasil musyawarah alim ulama NU Jatim di Pondok Pesantren Bejagung, Tuban, Rabu (30/3/2022).
Selain masalah penentuan awal puasa dan Idul Fitri lewat metode rukyatul hilal, Musyawarah Alim Ulama di Tuban juga menghasilkan tuju poin penting lainnya, berukut poinnya:
1. Merujuk kepada taujihat Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur pada saat memberikan Sambutan dalam Pembukaan Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama, maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur, tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama’.
2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan ummat dan Pondok Pesantren.
Editor: Ihya Ulumuddin