Dugaan Penyekapan Gadis Pegawai Toko di Malang, Polisi: Kami Masih Kaji dan Teliti
MALANG, iNews.id - Polisi masih mendalami dugaan penyekapan terhadap gadis 18 tahun di Malang. Korban GF, pegawai toko mengaku disekap majikan selama 10 hari gegara tak bisa memenuhi target penjualan Rp40 juta per hari.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengungkapkan, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dugaan penyekapan oleh sang majikan ini. Pihaknya masih akan mengkaji dari laporan yang dilayangkan remaja asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini.
"Kita masih mengkaji dan meneliti, dan itu masih dalam bentuk pengaduan," kata Donny, Kamis (31/3/2022).
Mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini menjelaskan, pendalaman dilakukan guna menelusuri adanya dugaan tindak pidana penyekapan yang diadukan saksi korban. "Kita masih mendalami, dengan nantinya meminta keterangan saksi-saksi," bebernya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban Agus Subyantoro mengakui bila perkara yang dilaporkan ke Mapolres Malang baru berstatus pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). "Belum ada laporan, masih bentuk pengaduan di SPKT Polres Malang. Sesuai SOP-nya memang begitu," ujar Agus terpisah.
Dirinya menambahkan, belum kembali menerima pemanggilan untuk memeriksa kliennya sebagai saksi korban pasca aduan ke Polres Malang. "Belum ada panggilan pemeriksaan," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin