get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

PWNU Jatim Larang Hukuman Kebiri bagi Predator Anak di Mojokerto, Ini Alasannya

Kamis, 29 Agustus 2019 - 18:50:00 WIB
PWNU Jatim Larang Hukuman Kebiri bagi Predator Anak di Mojokerto, Ini Alasannya
Tim perumus Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur menyampaikan hukum tentang kebiri bagi predator anak di Surabya, Jatim, Kamis (29/8/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) melarang hukuman kebiri bagi predator anak di Mojokerto, Muhammad Aris (20). Jamiyah Nahdlatul Ulama (NU) Jatim ini menilai hukuman kebiri tidak membawa kemaslahatan dan tidak sesuai dengan KHUP maupun kode etik dokter.

Kesimpulan PWNU Jatim atas hukum kebiri ini diambil sesuai hasil bahtsul masail atau pembahasan persoalan berdasarkan fikih Islam. Bahtsul masail ini menggunakan sejumlah rujukan kitab fikih di antaranya Tasyri’ Janani fil Islam, 2/249; Ahkamu al-Sultoniyah I/440; serta Faidul Qodir 5/386.

“Hukum pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikategorikan sebagai ta’zir. Namun demikian tidak diperbolehkan karena takzir harus berdasarkan kemaslahatan,” kata Ketua Tim Sidang Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan, Kamis (29/8/2019).

Ahmad Asyar menjelaskan, selama ini, mayoritas ulama mensyaratkan takzir tidak berdampak negatif. Sementara kebiri kimia tidak hanya merusak organ reproduksi, tapi juga merusak organ yang lain, serta berdampak negatif pada kondisi psikologis pelaku.

“Maka, kebiri kimia ini tidak sesuai dengan kode etik dan sumpah profesi dokter. Juga tidak sesuai dengan KUHP,” katanya.

Menurut Ahmad, untuk melindungi anak dari kejahatan seksual, maka pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, terpidana kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Mojokerto, Muhammad Aris (20), dijatuhi hukuman penjara masing-masing 12 dan 8 tahun. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut