get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Home Industry Sepatu di Mojokerto, Karyawan Panik Selamatkan Barang

Anggap Aris Kurang Waras, Keluarga Predator Anak Tolak Hukuman Kebiri

Selasa, 27 Agustus 2019 - 18:18:00 WIB
Anggap Aris Kurang Waras, Keluarga Predator Anak Tolak Hukuman Kebiri
Terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muhamad Aris, di Lapas KElas IIB Mojokerto, Jatim. (Foto: Sindonews)

MOJOKERTO, iNews.id – Keluarga Muhammad Aris (20), terpidana kasus pencabulan anak menolak hukuman kebiri. Mereka menilai hukuman tersebut terlalu berat dan tidak pantas bagi terpidana kasus kekerasan seksual seperti Aris yang disebut kurang waras.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) itu. Saat ini, Aris ditahan di sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto.

“Adik saya ini (Aris) kurang waras. Dia masih sering berperilaku seperti anak kecil. Masih suka berimajinasi menjadi Naruto (tokoh serial anak) sehingga tidak seharusnya diberi hukuman kebiri,” kata kakak kandung Aris, Sobirin, Selasa (27/8/2019).


Sobirin menceritakan, selama ini Aris terkucilkan dari lingkungan sosialnya. Dia tidak punya teman dan lebih banyak bermain sendiri. Penyebabnya karena Aris masih bertingkah seperti anak kecil, kendati usianya sudah 20 tahun.

Sobirin mengaku lebih setuju bila adiknya tersebut direhabilitasi. Selain tidak kehilangan masa depan, psikologis Aris juga tidak semakin terganggu. “Kalau direhabilitasi dan dididik keluarga pasti bisa lebih baik,” katanya.

Sobirin juga menilai sanksi kebiri untuk adiknya sangat berlebihan. Pasalnya, banyak pelaku kejahatan lain yang lebih parah, hanya menjalani hukuman biasa. Sanksi itu pula yang diharapkan diberlakukan untuk adik kandungnya.

“Kasihan, mau jadi apa dia. Orang normal bisa 100 persen, sementara adik saya hanya 70 persen. Bahkan seseorang yang kurang waras mestinya ada hukumannya sendiri. Bukan malah lebih berat,” katanya.

Sementara itu, Sobirin mengaku selama Aris ditahan di Lapas Mojokerto, keluarga tidak pernah menjenguk. Mereka beralasan tidak tega melihat kondisi Aris. “Semua keluarga kasihan. Sampai tidak tega menjenguk di lapas,” katanya.

Diketahui, Muhammad Aris merupakan terpidana kasus pemerkosaan yang telah divonis majelis hakim PN Mojokerto. Pada dua perkara yang disidangkan, Aris divonis hukuman penjara masing-masing 12 dan 8 tahun. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia terhadap Aris.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut