get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Badung Bahas Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

PWNU Jatim Bersyukur Shalawat Badar dan Syubbanul Wathon Tercatat di Kemenkumham

Jumat, 31 Desember 2021 - 15:09:00 WIB
PWNU Jatim Bersyukur Shalawat Badar dan Syubbanul Wathon Tercatat di Kemenkumham
Hak cipta shalawat badar dan lagu syubbanul wathon karya kiai NU akhirnya tercatat di Kemenkumham. (Foto: Instagram/ulamagaleri)

JAKARTA, iNews.id - Hak kekayaan intelektual (HAKI) Lirik Lagu Shalawat Badar karangan KH Ali Mansur Shiddiq dan lagu Syubbanul Wathon karangan KH Wahab Chasbullah akhirnya tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Tercatatnya HAKI Shalawat Badar dan Syubbanul Wathon itu menjadi berkah bagi jajaran pengurus PWNU Jawa Timur. Shalawat Badar dan Syubbanul Wathon juga diusulkan menjadi lagu wajib nasional.

"Kami patut bersyukur karena karya para ulama, baik Shalawat Badar maupun Lirik Syubbanul Wathon, telah dicatat dan mendapat perlindungan hukum secara resmi dari Kemenkum-HAM," kata Wakil Rais PWNU Jatim KH Anwar Iskandar dikutip dari akun Instagram @ulamagaleri, Jumat (31/12/2021).

Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkum-HAM diserahkan kepada masing-masing dzuriyah ulama yang karya ciptanya mendapat perlindungan HAKI tersebut. Kiai Ahmad Syakir Abd Shiddiq mewakili KH Ali Manshur Shiddiq dan Nyai Hj Mahfudhoh Aly Ubaid mewakili KH Wahab Hasbullah. Disaksikan Bupati Jombang Mundjidah Wahab.

Atas terbit Sertifikat HAKI tersebut, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar menyatakan rasa bahagianya. Ia mengingatkan bahwa kedua karya tersebut menjadi bagian penting dari NU.

"Oleh karena itu tidak diperbolehkan mempergunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompoknya tanpa izin (yang bersifat komersial), karena hak cipta ini merupakan karya dari kader NU," tuturnya. 

Menurut Kiai Marzuki, Shalawat Badar dan Shubbanul Wathan merupakan syiar, motto dan marwah NU, agar keduanya selalu diterima dan dicintai umat Islam. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut