get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Malang-Situbondo, Lengkap dengan Rute Aman dan Cepat Dilewati

Pulang Kampung, DPO Korupsi Dana Desa di Malang Ditangkap Usai 5 Tahun Buron

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 07:50:00 WIB
Pulang Kampung, DPO Korupsi Dana Desa di Malang Ditangkap Usai 5 Tahun Buron
Pulang Kampung, DPO Korupsi Dana Desa di Malang Ditangkap Usai 5 Tahun Buron (Foto: Istimewa)

Dikatakan Putu, pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali. 

“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan” ujar Putu.

Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Putu menyebut, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.

"Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Putu.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut