PT KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Arjuno Ekpres Surabaya-Malang
Pengguna KA Arjuno Ekspres tak perlu melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, sebagaimana KA lokal Penataran yang telah beroperasi. Namun, perbedaan terjadi ada di rute pemberhentian KA Arjuno Ekspres yang berbeda dengan KA lokal Penataran.
Luqman mengatakan, jika KA Penataran berhenti di setiap stasiun, maka KA Arjuno Ekspres hanya berhenti di empat stasiun, yakni Stasiun Malang, Stasiun Lawang, Sidoarjo, dan Surabaya Gubeng.
“KA Arjuno Ekspres merupakan KA Lokal Komersial, sehingga pelanggan yang akan naik tidak perlu surat keterangan bebas Covid-19. Namun penggunaan masker tetap wajib saat di dalam kereta dan diimbau mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket," tuturnya.
Pihaknya menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. Protokol ini akan dijalankan di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Editor: Ihya Ulumuddin