PSBB Surabaya Raya Berlaku Mulai 28 April
SURABAYA, iNew.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik berlaku mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei. Untuk sosialisasi PSBB di tiga daerah tersebut dimulai pada Sabtu (25/4/2020) hingga Senin (27/4/2020).
"Berlaku efektif mulai Selasa, 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan atau Senin, 11 Mei 2020," ujarnya usai penyerahan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang PSBB di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan petikan dari Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dan Penanganan COVID-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Khofifah menerangkan, pada Jumat (25/4/2020) tiap daerah melakukan tahap finalisasi peraturan, baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik. Jika pada masa pemberlakuan PSBB efektif atau berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 lanjut dia, maka PSBB bisa dicabut. Namun, jika ditemukan kasus baru, PSBB akan diperpanjang.
"Harapan kita semua memang masa PSBB dapat berhasil. Meski nantinya sukses, tapi protokol kesehatan dan physical distancing harus tetap berjalan," ujarnya.
Di tempat sama, Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap pemberlakuan PSBB dapat berjalan maksimal selama 14 hari sehingga mampu menekan serta menurunkan angka penderita COVID-19, khususnya di wilayah setempat.
"Ini sudah kesepakatan dan semua harus menjalankannya. Masa sosialisasi tiga hari digunakan untuk memperkenalkan ke masyarakat dan PSBB dilakukan selama 14 hari," katanya.
Sementara itu, turut hadir Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Pangkoarmada II, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak serta sejumlah pimpinan Forkopimda tingkat provinsi.
Sedangkan, perwakilan kepala daerah dihadiri Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, Wakil Bupati Gresik M Qosim dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin beserta pejabat Forkopimda masing-masing daerah.
"Kami siap untuk sosialisasi Pergub tersebut," ujar Wakil Bupati Gresik M Qosim.
Editor: Nani Suherni