Prostitusi Online di Mojokerto Pekerjakan 36 Siswi SMP dan SMA, Ini Modusnya

SURABAYA, iNews.id - Muncikari OS alias Om Kos (38) mempekerjakan sedikitnya 36 pelajar SMP dan SMA. Modusnya dengan menyewakan kamar kos kepada calon pelanggan atau pria hidung belang.
Ada berbagai harga kamar kos yang ditawarkan pelaku untuk kencan kilat tersebut, tergantung fasilitas dan durasinya. Untuk durasi lima jam tarifnya Rp50.000. Sedangkan untuk durasi 12 jam Rp150.000.
Untuk tarif kamar kos tersebut, muncikari OS menggunakan nama-nama tokoh kartun serial Doraemon. Beberapa di antaranya tiket Nobita, tiket Doraemin, Shizuka, Suneo, hingga tiket Giant.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, kamar kos yang disewakan merupakan kedok dan cara pelaku memancing pelanggan. Untuk mempermudah, pelaku memasarkan sewa kamar kos tersebut di Facebook. Selain itu, pelaku juga dibantu perantara (reseller).
"Jika ada calon penyewa kamar dan ada kesepakatan, percapakan dialihkan ke WhatsApp. Selanjutnya, reseller menghubungi tersangka. Lalu tersangka mengirim daftar wanita panggilan berikut tarifnya," katanya, Senin (1/2/2021).
Tarif pelajar SMP dan SMA yang dijajakan pelaku pun bervariasi, tergantung penampilan. Untuk paling rendah Rp250.000 sekali kencan. Sedangkan yang paling mahal Rp1,3 juta.
Slamet mengatakan, bisnis prostitusi ini dijalankan pelaku sejak dua tahun lalu. Lokasinya di kawasan Jalan Kranggan, Kabupaten Mojokerto. Untuk memperlancar, pelaku OS dibantu enam 11 orang pelajar. Namun, kini tinggal tujuh yang aktif.
Diketahui, Subdit V Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar prostitusi online di Kota Kojokerto. Korbannya siswi SMP dan SMA. Tersangka berinisial OS diamankan dalam kasus ini.
Warga Kota Mojokerto ini diringkus polisi karena terbukti menjual gadis di bawah umur. Para korban dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan WhastApp.
Sementara itu, tersangka OS membantah bahwa dia menjual para gadis dibawah umur tersebut. Dia berdalih para perempuan meminta bantuannya agar bisa dicarikan pelanggan. "Kalau dari transaksi saya tidak dapat apa-apa. Saya hanya dapat Rp50.000 dari sewa kamar," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi prostitusi.
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.
Editor: Ihya Ulumuddin