get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekam Jejak Irjen Djuhandhani Jabat Kapolda Sulsel, Pernah Tangani Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Profil Kompol Wahyu dan AKP Bambang yang Batal Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan 

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:25:00 WIB
Profil Kompol Wahyu dan AKP Bambang yang Batal Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan 
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik (dua dari kanan) dan Kompol Wahyu (belakang). (Antara).

Profil AKP Bambang Sidik 

AKP Bambang Sidik menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang saat tragedi Kanjuruhan terjadi. AKP Bambang bahkan diduga menjadi salah satu orang yang memerintahkan penembakan gas air mata saat kericuhan terjadi.

Atas tindakannya, AKP Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa. Dia didakwa melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Bambang selanjutnya divonis 2 tahun penjara dari tuntutan JPU tiga tahun penjara. 

Diketahui, tragedi Kanjuruhan pecah seusai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Kericuhan terjadi setelah Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

Dalam peristiwa ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut