Profil Kompol Wahyu dan AKP Bambang yang Batal Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan

SURABAYA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Keduanya yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Atas hal itu, Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara, sementara Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara di tingkat kasasi. “Kabul,” demikian amar putusan dilansir dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8/2023).
Profil Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Saat tragedi Kanjuruhan pecah, Kompol Wahyu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang. Kompol Wahyu merupakan lulusan Akpol tahun 2008.
Selama berkarier di kepolian, Kompol Wahyu kerap bertugas di bagian reserse kriminal, di antaranya pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Pada catatan kepolisian, Kompol Wahyu juga pernah menjadi perwira menengah di Polda Jawa Timur (Jatim) sebelum akhirnya diangkat menjadi Kabah Ops di Polres Malang dan bertugas pada pengamanan laga Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.
Saat itulah tragedi pecah. Sebanyak 135 suporter meninggal dunia setelah polisi menembakkan gas air mata ke aras tribun.
Suporter yang mengalami mata perih lantas panik dan berusaha keluar dari stadion. Nahas, justru petaka yang terjadi, mereka saling injak dan sesak napas hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas tragedi ini, Kompol Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP. Sebab, karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.
Atas perbuatannya, Kompol Wahyu divonis 2,5 tahun penjara di tingkat kasasi. Itulah profil singkat Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang batal divonis bebas MA.
Editor: Ihya Ulumuddin