Prihatin Kasus Kekerasan Anak di Malang, Ketua DPP Perindo: Lingkungan Sekitar Harus Peduli
Diketahui, dua kasus hukum melibatkan anak terjadi dalam waktu yang nyaris berdekatan. Kasus pertama dialami anak berinisial D (7) warga Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading yang disekap dan disiksa oleh lima anggota keluarganya, terdiri dari satu ayah kandung, ibu tiri, saudara, paman, dan nenek tiri, akibatnya kepolisian dari Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan tersangka kelima orang tersebut.
Kasus kedua muncul perkelahian antara bocah berinisial H warga Jawa Tengah dengan korbannya berinisial R, warga Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dua bocah ini bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Tegalweru, Dau, Kabupaten Malang.
Akibat pertengkaran ini R mengalami luka robek di wajah bagian kirinya akibat sayatan benda runcing, yang diduga merupakan potongan logam panci.
Kasus ini sendiri masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang. Polisi masih mendalami sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta dinas terkait karena antara korban dan terduga pelaku adalah anak-anak.
Editor: Ihya Ulumuddin