Pria di Malang Cabuli Anak Teman, Modus Pura-Pura Numpang Salat di Rumah
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dan korban sama-sama warga pendatang dari Kabupaten Pamekasan, Madura.
"Tersangka teman dari ayah korban. Keduanya pendatang karena sama-sama berkeinginan membangun usaha sembako," ucapnya.
Kini, tersangka SA harus berurusan dengan penyidik Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SA dijerat Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu Pasal 351 KUHP tentang kekerasan karena ada tindakan mencekik korban di leher.
"Tersangka sudah ditahan, pasal yang dikenakan pencabulan dan kekerasan. Mungkin juga akan kami lapis dengan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujarnya.
Editor: Donald Karouw