PPKM Darurat, Penutupan Kawasan Bromo-Semeru Diperpanjang hingga 25 Juli
Sebelumnya Presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika tren kasus konfirmasi positif Covid-19 terus mengalami penurunan, maka akan dilakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Nantinya jika kasus konfirmasi terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Namun, kapasitasnya 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara sektor usaha lain seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha sejenis lainnya, diizinkan buka dengan menerapkan protokol Covid-19 hingga pukul 21.00 WIB.
Editor: Maria Christina