get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkelahian di Diskotek Surabaya Terekam CCTV, 1 Orang Tewas Ditikam Pecahan Botol

PPDB SMA/SMK Pakai Sistem Lama, Calon Siswa Bebas Pilih Sekolah

Kamis, 02 Mei 2019 - 17:33:00 WIB
PPDB SMA/SMK Pakai Sistem Lama, Calon Siswa Bebas Pilih Sekolah
PPDB SMA/SMK di Jatim akan menggunakan sistem lama. Calon siswa pun bebas memilih sekolah sesuai selera. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di Jawa Timur menggunakan sistem lama. Para calon siswa bebas memilih sekolah berdasar nilai Ujian Nasional (UN). Bukan berdasar zona sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemendikbud Nomor 51/2018. 

Keputusan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim, Saiful Rachman pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Gedung Negara Grahadi, Kamis (2/5/2019). Saiful menilai, sistem zonasi menyulitkan siswa, sehingga harus dikembalikan pada sistem lama. 

Sebab, pada aturan zonasi itu, 90 persen dari total kuota harus berada di dalam zona dan tidak bisa memilih sekolah di luar zona. Selain itu, Nilai UN tidak menjadi tolok ukur, melainkan jarak rumah ke sekolah. Hal inilah, kata Saiful yang menyulitkan masyarakat. 

“Kalau 90 persen dalam zona itu sangat menyulitkan, karena kurang ada pemerataan pada anak-anak kita yang mampu, yang pengen mendapatkan fasilitas yang baik. Kecuali kalau fasilitas sekolah kita (SMA di Jawa Timur) sudah bagus semua, saya kira zona itu bisa dilakukan," katanya, Kamis (2/5/2019).

Karena sistem lama yang dipakai, kata Saiful, PPDB tetap akan menggunakan empat jalur. Antara lain, berdasarkan zonasi, prestasi, siswa yang mengikuti perpindahan orang tua (mutasi), dan jalur untuk siswa tidak mampu. Bedanya, untuk jalur zonasi, Pemprov Jatim kembali menerapkan nilai UN sebagai tolok ukur penerimaan siswa.

"Jadi lima persen jalur prestasi, lima persen perpindahan orang tua (mutasi), lalu 20 persen jalur warga miskin. Ini semua offline. Di antara 20 persen itu, ada lima persen kuota untuk putra-putri buruh yang tidak mampu. Sisanya, 70 persen itu zonasi. Siswa harus fight secara online dengan standar nilai UN," paparnya.

Artinya, menurut Saiful, siswa yang mendaftar bukan melalui jalur prestasi, bukan merupakan bagian dari program mitra warga (tidak mampu), dan juga bukan karena orangtuanya pindah domisili, akan bersaing dalam PPDB ini berdasar nilai UN, tidak lagi berdasarkan jarak, dan tidak hanya terpaku di zonanya saja.

Saifu mengatakan, lewat aturan lama ini calon siswa bisa bebas memilih sekolah sesuai keinginan. "Bisa (memilih sekolah). Sangat bisa. Siswa sangat bisa memilih sekolah di luar zona," katanya. 

Bagaimana dengan ancaman sanksi bila aturan zonasi tidak diikuti? Saiful memberi garansi bahwa sekolah tetap aman. Sebab, saat ini, Gubernur Jatim tengah mengomunikasikan problem tersebut dengan pemerintah pusat. 

"Soal sanksi, Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) sudah mau mengomunikasikan dengan Pak Mendikbud. Yang namanya setiap aturan pasti ada sanksi. Tetapi sanksi harus memperhitungkan kondisi dan situasi. Percuma kalau kami terapkan (Permendagri 51/2018) tapi didemo terus. Kan, ya, enggak jalan," katanya. 

Seperti diketahui, dalam SE bersama Mendikbud dengan Mendagri nomor 420/2973/SJ tentang PPDB, setiap sekolah di berbagai daerah di Indonesia wajib menerapkan sistem PPDB sesuai Permendagri 51/2018 atau akan terkena sanksi.

Sanksi tersebut antara lain tidak masuknya sekolah ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak adanya fasilitas bantuan pemerintah (Bantuan Operasional Sekolah/BOS). "Pada saat hearing dengan DPRD, problem ini (kekhawatiran sanksi) juga muncul. Tetapi tidak masalah. Bisa dikomunikasikan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut