Polresta Malang Tangkap Pengedar Narkoba Antarkota di Jatim
MALANG, iNews.id - Buron kasus narkoban SH (38) ditangkap Satrekoba Polresta Malang. Warga Desa Kemasen, Kecamatan Krian Sidoarjo itu ditangkap di rumahnya Perumahan Nirwana Asri, Sidoarjo.
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan SH merupakan hasil pengembangan kasus naskoba sebelumnya dengan tersangka RND. Saat itu RND ditangkap polisi di kawasan Sawojajar karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Tersangka SH ini masih satu jaringan dengan RND yang sudah kami amankan sebelumnya," katanya, Sabtu (27/2/2021).
Leonardus mengatakan, SH merupakan kurir yang berperan mengirimkan barang. "SH mendapatkan perintah dari tersangka PJ, ini masih pengembangan, dan kita cari," ucap mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Berdasarkan keterangan SH, barang haram sabu ini awalnya seberat 3 ons didapatnya dari pelaku PJ. Namun oleh SH barang tersebut berhasil dijual beberapa kali, dan tersisa 1 ons 61 gram.
"Tersisa beberapa bungkus, total 1 ons, 61 gram. Dari total barang yang tersisa, sejumlah tiga ons. Ini sedang kita lakukan pencarian," tuturnya.
Sedangkan Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa PilIang menyebut pelaku ini memang kurir narkoba lintas kota yang kerap mengedarkan narkoba tidak hanya di Malang, tapi juga Jawa Timur.
"Waktu awal itu (diamankan) barang bukti sekitar 4 gram sabu. Ini jaringan luar kota, namanya narkotika itu tidak hanya di wilayah Malang, kita bisa bekerja di wilayah Indonesia, karena peredaran bukan hanya di malang, tapi bisa dimana saja," katanya.
Sementara itu dari pengakuan SH ia baru nyambi jualan narkoba sabu sejak 4 bulan terakhir. Pria diberi imbalan Rp 1 juta dari PJ yang dikenalnya dari komunitas drag race di Sidoarjo.
"Sudah empat bulan kenal (PJ), kenal waktu di komunitas dragrace motor. Saya dikasih satu juta sekali ambil, per satu ons. Satu bulan satu ons. Saya tidak tahu P kemana," kata SH.
Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu jufa pidanan denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin