get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lombok Tengah, 14 Orang Ditangkap

Polresta Malang Gagalkan Peredaran Ganja 11.2 Kg dari Ladang Tebu

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:30:00 WIB
Polresta Malang Gagalkan Peredaran Ganja 11.2 Kg dari Ladang Tebu
Polisi menunjukkan barang bukti 11,2 kilogram ganja dari ladang tebu, Rabu (9/3/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Polresta Malang menggagalkan peredaran ganja sebanyak 11,2 kilogram. Seorang pelaku berinisial RK (27) warga Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Malang ditangkap dalam kasus ini. 

Wakapolresta AKBP Deny Heriyanto mengungkapkan, RK ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman ganja kering di  sebuah ladang tebu di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. "Barang bukti ganja ini ditinggalkan di kebun tebu dengan sistem ranjau. Ganja tersebut milik BN, sementara BN masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Deny, Rabu (9/3/2022).

Deny menambahkan, awalnya tersangka RK ini mengambil barang dari sebuah ladang tebu atas perintah BN, pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Lantas RK menyimpan ganja itu di rumahnya yang ada di Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. RK sedianya menunggu orang kepercayaan BN untuk mengambil barang dari rumahnya.

"Sebelum itu kita berhasil mengamankan dari yang bersangkutan di rumahnya pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB malam," ujarnya.

Pihaknya menyatakan dari tersangka yang berprofesi tukang parkir ini diamankan 11 paket bungkus lakban cokelat ganja, satu paket plastik kecil berisi ganja kering siap edar.

"Kami juga mengamankan satu timbangan digital, ada handphone, total 11,2 kilogram ganja kering yang kita amankan," tuturnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut