get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Pelajar SMA Hilang Terseret Air Bah di Air Terjun Sekoah Lombok Utara

Polres Mojokerto Tangkap 2 Muncikari Jaringan Prostitusi Online di Bawah Umur

Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:07:00 WIB
Polres Mojokerto Tangkap 2 Muncikari Jaringan Prostitusi Online di Bawah Umur
Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander bersama kedua tersangka muncikari, Rabu (7/10/2020). (Foto: iNews.id/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id Polres Mojokerto menangkap dua pelaku jaringan prostitusi online. Kedua pelaku masing-masing Agung Mulyono, warga Kecamatan Trowulan dan Sofyan Maulana, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dua orang ini ditangkap sesaat setelah mendatangkan dua perempuan di bawah umur di sebuah vila di kawasan wisata air panas, Pacet, Mojokerto. Oleh kedua tersangka, dua korban ini dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.

Hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka merupakan muncikari. Mereka menjaring korban lewat kenalan di akun media sosial. Selanjutnya korban ditawarkan kepada pria hidung belang lewat media yang sama.

“Korban dijual dengan tarif antara Rp800.000 hingga Rp1 juta untuk sekali kencan. Dari hasil transkasi ini, pelaku mendapatkan imbalan bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp300.000,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander, Rabu (7/10/2020).

Donny mengatakan, para korban dari kedua mucikari ini rata-rata pelajar SMA. Semuanya dijaring melalui media sosial. “Korban ini ditawarkan oleh kedua pelaku kepada pengunjung vila yang menginap. Kami akan terus menyelidiki kasus. Sebab, menurut informasi masyarakat di wilayah Pacet, marak terjadi perdagangan manusia,” katanya.

Sementara itu, tersangka Agung Mulyono mengaku baru menjalankan bisnis prostitusi online ini sebulan terakhir. Modusnya, dengan menyewakan vila. “Saya kenal (korban) dari Facebook. Dia pelajar SMA di Jombang. Saya disuruh nyarikan saja,” katanya.

Atas kasus ini kedua pelaku dijerat pasal berbeda. Pelaku atas nama Sofyan Maulana dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Sedangkan Agung Mulyono dijerat Pasal 88 juncto 761 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut