Residivis Curanmor di Malang Ditangkap Polisi untuk Ke-5 Kali
MALANG, iNews.id - Seorang kurir barang curian dan residivis curanmor berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur (Jatim). Mereka ditangkap lantaran motor curian tersebut dilengkapi GPS.
MS (19) warga Dusun Banjiran, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditangkap lantaran menjadi penadah motor curian. Sementara pelaku pencurian berinisial SJ (41), warga Kabupaten Pasuruan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penangakapan keduanya bermula dari laporan adanya pencurian motor milik HPR (39) di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang. Kebetulan, motor yang dicuri tersebut dilengkapi dengan GPS.
"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota lantas melakukan pelacakan. Hasilnya, diketahui sepeda motor berada di wilayah Sapulante, Pasrepan, Pasuruan," katanya saat rilis kasus, Rabu (7/10/2020).
Usai lokasi sepeda motor diketahui, kepolisian melakukan pemantauan. Hasilnya, kendaraan sudah berpindah posisi ke wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
"Kendaraan itu berada di rumah tersangka MS, kurir yang disuruh mengantar motor di Madura. Imbalannya Rp500.000," kata Leo.
Kepada polisi, MS mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari tersangka SJ. Pelaku SJ pernah ditahan di Pasuruan terkait kasus penadah kendaraan bermotor pada 2015.
Pada tahun 2017, SJ ditahan di Lapas Lowokwaru Malang untuk kasus serupa. Selain itu, pada 2018, SJ kembali ditahan di Lapas Nganjuk dan Lapas Ponorogo untuk kasus serupa.
"Ini merupakan penangkapan kelima SJ di Kota Malang. Yang bersangkutan kita proses," kata Leo.
Berdasarkan pengakuan tersangka SJ, sepeda motor tersebut dibeli dari tersangka lain berinisial MB, warga Sapulante, Pasuruan. Dia membelinya dengan harga Rp4,5 juta.
Saat ini, Polresta Malang Kota tengah memburu tersangka lain berinisial MB dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dan SJ dijerat dengan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Editor: Umaya Khusniah