get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Polres Malang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Porong

Rabu, 10 Maret 2021 - 16:30:00 WIB
Polres Malang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Porong
Polres Malang mengamankan dua pengedar sabu yang dikendalikan dari Lapas Porong. (Foto: Okezone/Avirista Midaada) 

MALANG, iNews.id - Polres Malang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong. Polisi juga mengamankan dua orang tersangka.  

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, terbongkarnya jaringan ini setelah penangkapan satu pelaku. Laporan warga menyebutkan, rumah pelaku Mambaul Huda alias Bedhel di Dusun Kedayaan, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, jadi lokasi peredaran sabu.

"Anggota kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan satu orang MH (Mambaul Huda) alias Bedhel," kata Kapolres Malang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (10/3/2021).

Dari pelaku Mambaul Huda, petugas mengamankan 3 paket sabu seberat 2 gram. Mambaul Huda juga diketahui telah tiga kali masuk penjara atas kasus yang sama. 

"MH residivis sudah pernah beberapa kali ditangkap, tiga kali menjalani hukuman penjara. Awalnya mereka teman sama-sama pemakai ganti-gantian dan ada upaya meningkatkan fungsinya berusaha mengedarkan sabu," kata Hendri.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan peredaran sabu ini dan mengarah kepada satu tersangka lainnya, Tajuddin, warga Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Saat menggerebek rumah Tajuddin di Pagelaran, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 8,5 gram yang dikemas dalam 19 paket siap edar. 

Kemudian dari motor Tajuddin, polisi juga berhasil menyita 101 gram sabu. Dari pengakuan kedua pelaku, barang haram itu diperoleh dari seorang warga binaan di Lapas Porong.

"Pengakuannya barang didapat dari seorang penghuni Lapas Porong bernama Sarip. Jadi ini jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas. Yang menyuruh menaruh di satu paket di wilayah sini, mereka hanya mengikuti perintah bosnya tadi," tuturnya.

Pelaku kerap kali mengedarkan sabu di wilayah Malang selatan, mulai dari Kepanjen, Gondanglegi, dan Turen. Satu paket seberat 0,3 gram dijual Rp400.000-500.000. "Apabila dari 101 gram paket ini bisa dipasarkan, semuanya mendapatkan uang Rp10 juta," tuturnya.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujar Hendri Umar. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut