get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 500 Meter di Atas Puncak

Datangi Kanwil Kemenkumham, Demokrat Jatim Minta KLB Deliserdang Tak Disahkan

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:38:00 WIB
Datangi Kanwil Kemenkumham, Demokrat Jatim Minta KLB Deliserdang Tak Disahkan
Perwakilan pengurus Demokrat Jatim menyerahkan berkas ke Kanwil Kemenkumham Jatim, Rabu (10/3/2021). (itimewa).

SURABAYA, iNews.id  - Pengurus Dewan Pimpinan Daearah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) dan DPC Partai Demokrat se-Jatim mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Rabu (10/3/2021).  Mereka datang untuk menyampaikan surat agar Kemenkumham tidak menerima dan mengesahkan hasil kongres luar biasa (KLB) di Deliserdang pada tanggal 5 Maret lalu.

"Kami dari DPD dan mewakili seluruh DPC memohon Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deliserdang. Sebab, acara tersebut dilaksanakan dengan cara-cara ilegal, terselubung bahkan tidak terpuji," kata Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD Partai Demokrat Jatim, Zainal Fandi usai menyerahkan surat di Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya, Rabu, (10/3/2021).

Menurut Zainal, ada sejumlah alasan mendasar pihaknya mendesak Kemenkumhan untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deliserdang. Selain KLB tersebut tidak disetujui oleh Majelis Tinggi partai, kegiatan itu juga tidak memenuhi syarat diikuti 2/3 DPD dan 1/2 DPC sebagai pemilik suara yang sah.

"Kami pastikan, KLB yang dimotori Jhony Alen Marbun dkk merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang sangat serius serta bentuk persekongkolan jahat. Sebab mereka telah menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku," kata Zainal.

Zainal menguraikan, pihaknya juga telah melampirkan sejulah dokumen, di antaranya, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020 dan Surat Keputusan Nomor : M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susuan Pengurus DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut