Polres Madiun Tangkap Komplotan Pencuri Mobil Pikap, Penadah Diburu
Jumat, 25 November 2022 - 22:32:00 WIB

Dia menuturkan, pelaku H setelah berhasil menjual kendaraan curiannya kemudian membagi hasilnya kepada rekannya, yakni tersangka R mendapat jatah Rp5 juta.
Kemudian, kata dia tersangka MS dapat Rp3 juta, sedangkan tersangka Z hanya mendapat uang rokok, serta sisanya dibawa oleh pelaku H.
"Dua dari empat pelaku ditangkap di SPBU Bangunsari, Mejayan, Kabupaten Madiun. Yakni R (32) dan Z (30). Kemudian satu pelaku berinisial MS (38) telah ditahan Polres Ponorogo dan satu pelaku berinisial H masih menjadi DPO," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi