Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Data Debitur di Aplikasi Go Matel R4, 2 Orang Ditangkap
GRESIK, iNews.id - Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang berinisial FEP dan MJK sebagai tersangka dalam kasus kebocoran serta penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, bukti tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan empat saksi, yakni komisaris, direktur serta dua orang dari tim teknologi informasi.
Dia menjelaskan, kedua tersangka diduga menyebarkan dan memperjualbelikan data debitur yang mengalami tunggakan pembayaran atau overdue. Data tersebut ditampilkan secara detail dalam aplikasi Go Matel R4, yang dapat diunduh melalui Play Store dengan sistem langganan.
Pengguna aplikasi, kata dia diberi akses gratis sebanyak tiga kali sebelum diwajibkan berlangganan dengan biaya mulai belasan ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses. Ironisnya, data tersebut kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal sebagai dasar penarikan bahkan perampasan kendaraan di jalan.
"Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka mengungkap data pribadi orang lain dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara memperjualbelikan debitur," ujar AKP Arya Widjaya.
Data dalam aplikasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal sebagai dasar penarikan bahkan perampasan kendaraan di jalan.
"Aplikasi Go Matel ini dia berbasis langganan, jadi data nasabah yang menunggak ditampilkan di aplikasi tersebut. Jadi penggunaannya orang bisa mengakses selama tiga kali masih free dan selanjutnya berlangganan dan itu bervariasi," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal. Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, warga diminta segera menghubungi layanan darurat 110 atau melapor melalui layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 khusus untuk wilayah Kabupaten Gresik.
Editor: Kurnia Illahi