get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Ricuh Mahasiswa di Jayapura, 3 Orang Luka Parah Kena Lemparan Batu di Kepala

Polisi Tetapkan 1 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh Hari Perempuan Sedunia di Malang

Selasa, 09 Maret 2021 - 20:31:00 WIB
Polisi Tetapkan 1 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh Hari Perempuan Sedunia di Malang
Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Diyono saat gelar perkara demo ricuh Hari Perempuan Sedunia. (Foto: MNC Portal/Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.idPolresta Malang menetapkan satu mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demo memperingati Hari Perempuan Sedunia yang berujung ricuh, Senin (8/3/2021). Tersangka berinisial HL (23), mahasiswa asal Wamena, Jayapura.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Diyono mengatakan, penetapan HL sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti cukup, yakni sepasang sepatu yang digunakan menendang kaca truk polisi, celana jins, serta satu truk dinas polisi.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial HL status mahasiswa. Dengan barang bukti sepasang sepatu, celana jins, satu unit truk," kata Tortok di Mapolresta Malang, Selasa (9/3/2021).

Dengan berstatus tersangka, HL dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Ada pasal pengecualian yakni Pasal 21 KUHAP, sehingga dapat dilakukan penahanan," ucapnya.

Menurut Wakapolresta, hasil pemeriksaan, dapat mengungkap motif kekerasan yang dilakukan oleh tersangka karena tersulut emosi teman-temannya belum semua terangkut truk.

"Motifnya pelaku emosi, setelah melihat rekan-rekannya belum naik, tetapi truk sudah berjalan. Sehingga kemudian pelaku menendang kaca truk," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut