get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

Polisi Tangkap Suami Istri di Malang Produksi Minyak Goreng Palsu, Begini Modusnya

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:03:00 WIB
Polisi Tangkap Suami Istri di Malang Produksi Minyak Goreng Palsu, Begini Modusnya
Polisi mngungkap produksi inyak goreng palsu yang dibuat pasangan suami istri di Kabupaten Malang. (Foto: iNews)

Berdasarkan pemeriksaan ke keduanya diketahui minyak goreng palsu ini sudah diedarkan ke wilayah Dau, Kabupaten Malang, dua pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Dau, Kabupaten Malang, hingga toko di Gedangan, Sidoarjo dan kawasan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.

"Ada beberapa titik yang sudah mereka masuki, dan ini juga menjadi temuan juga," paparnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pada Pasal 100 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut