Polisi Tangkap Pembobol Rumah Warga di Malang, Gasak Emas dan Uang Tunai
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 08:14:00 WIB

"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual," katanya.
Saat interogasi, ternyata pelaku beraksi dua orang. Satu orang di antaranya masih dalam pengejaran polisi. Modus operandi yang digunakan yakni mencongkel pintu belakang rumah korban kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga.
"Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AW dalam kejahatan serupa di lokasi lain," ucapnya.
Saat ini, AW telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw