Polisi Tangkap 3 Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test untuk Transportasi
"Pelaku ini sudah menjalankan aksinya itu sejak 4 bulan lalu," kata Ganis.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang hasil penjualan surat keterangan rapid test palsu ini dengan nilai total Rp5.790.000. Jika rata-rata harga satu suratnya Rp100.000, berarti sudah puluhan kali para tersangka melakukan aksinya.
"Apalagi mereka juga bilang uang yang kami sita ini sebagian sudah mereka belanjakan. Jadi, pastinya lebih dari yang kami sita," ujar Ganis.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka dijerat Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat.
"Kami akan selidiki bagaimana dan dari mana tersangka mendapatkannya (surat rapid test). Khususnya tersangka BS yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat puskesmas," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin