get app
inews
Aa Text
Read Next : Tol Palembang–Betung Hampir Rampung, Jalur Transportasi Vital di Sumsel

Polisi Tangkap 3 Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test untuk Transportasi 

Selasa, 22 Desember 2020 - 07:41:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test untuk Transportasi 
Ketiga tersangka pemalsu surat rapid test untuk perjalanan jarak jauh. (Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga sindikat pemalsu surat hasil rapid test. Praktik ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna transportasi yang harus melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19.

Ketiga sindikat tersebut yakni MR (55), BS (35) dan SH (46). Masing-masing tersangka ini memiliki peran berbeda. MR selaku pemilik travel atau penjual tiket, SH selaku calo tiket dan BS selaku penyedia surat keterangan rapid test palsu yang berprofesi sebagai perawat di sebuah puskesmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Modus sindikat ini yakni menawarkan surat keterangan rapid test kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk memperoleh surat keterangan rapid test palsu ini, setiap korban dimintai uang sebesar Rp100.000. Rapid test merupakan syarat wajib bagi seseorang untuk masuk ke pulau tujuan seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi. 

"Surat rapid test palsu tersebut biasanya dipesan oleh penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar pulau menggunakan jasa kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).

Para pelaku berbagi tugas dalam melakukan aksi kejahatannya. Selain sebagai calo, BS bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter. Lalu, untuk surat keterangan rapid test, diduga diperoleh dari puskesmas tempat salah satu pelaku bekerja.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut