Polisi Tangkap 15 Pengedar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Madiun

MADIUN, iNews.id - Satreskoba Polres Madiun Kota menangkap 15 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Mereka terdiri atas bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
Ke-15 tersangka ini dibekuk dalam operasi selama bulan Juli hingga September 2021. Berbagai jenis narkoba juga diamankan dalam kasus ini.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, para tersangka narkoba merupakan jaringan dari tujuh tersangka lain yang berada di Lapas Madiun. Mereka diburu dan dibekuk berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
"Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di kalangan masyarakat Kota Madiun masih cukup tinggi," katanya, Selasa (14/9/2021).
Darmawan mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 102,59 gram, ganja 583,12 gram, obat keras 50 butir dan barang bukti lain berupa uang hasil transaksi serta timbangan elektrik.
Atas kasus ini para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin