get app
inews
Aa Text
Read Next : 29 Pria yang Jadi Tersangka Pesta Gay di Surabaya Positif HIV, Ini Langkah Dinkes

Polisi Sita 7,8 Juta Butir Pil Koplo Senilai Rp15 Miliar di Surabaya

Senin, 27 Agustus 2018 - 19:30:00 WIB
Polisi Sita 7,8 Juta Butir Pil Koplo Senilai Rp15 Miliar di Surabaya
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan barang bukti berupa 7,8 juta pil koplo dan karnopen di Mapolrestabes Surabaya, Jatim. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNew.id – Sedikitnya 7,8 juta pil karnopen dan pil koplo senilai Rp15 miliar diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Pil haram tersebut diamankan dari dua orang kurir asal Kalimantan. Masing-masing M Noor alias Ahmad (37), warga asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Abdul Azis (40) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, jaringan narkoba Kalimantan ini adalah hasil pengembangan kasus narkoba yang ditangani unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 1 Agustus 2018 lalu. “Jadi memang sudah lama, tapi kemudian kita kembangkan,” kata Rudi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (27/8/2018) sore.

Saat itu, lanjutnya, tim dari Unit Resmob menggerebek sebuah gudang ekspedisi CV Samudra di Jalan Sidodadi 77, Surabaya dan mengamankan tiga karyawannya, yaitu Samsul Arifin, Dul Muri, dan Frida.

Dalam aksi penggerebekan itu ditemukan 150.000 butir pil, diduga jenis carnopen yang dikemas dalam tiga paket kardus. Ketiga karyawan CV Samudra itu menyebut bahwa ratusan ribu butir pil tersebut milik dua tersangka, yaitu Ahmad dan Azis.

Dari informasi tersebut, tim Resmob meneruskan ke Unit Reskoba Polrestabes Surabaya, yang kemudian menangkap dua tersangka. Ahmad ditangkap di Pergudangan 88, Jalan Gurenuran Suparjo, Banjarmasin pada 5 Agustus lalu. Sementara Azis ditangkap di halam Hotel d’Saint, Jalan A Yani Km 4, Banjarmasin.

“Kemudian dari kedua tersangka ini, didapat informasi akan ada pengiriman paket lagi melalui ekspedisi berbeda, yaitu PT Kalog dan PT Angkunas di Stasiun Pasar Turi Surabaya,” kata Rudi.

Setelah informasi tersebut ditindaklanjuti, di Stasiun Pasar Turi, polisi menemukan empat boks berisi 200.000 butir karnopen dari PT Kalog, dan 34 boks berisi 1.088.000 pil karnopen dari PT Angkunas. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di PT Angkunas dan mendapati 46 boks berisi 1.472.000 pil carnopen dan 155 boks berisi 4.960.000 pil koplo yang akan dikirim ke Sulawesi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab, ada indikasi, narkoba ini diedarkan para tersangka ke seluruh daerah di Jawa Timur,” katanya.

Tersangka Azis mengaku hanya sebagai pengantar dan dibayar Rp1.000.000 perpengiriman oleh si pemilik barang. Sedangkan Ahmad yang bertindak sebagai driver, dibayar antara Rp600.000-700.000 per pengiriman.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subs 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut