get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi 26 Masalah Bangsa, Kemensos Perkuat 635 Pendamping Sosial

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Seks Swinger di Surabaya

Rabu, 10 Oktober 2018 - 17:48:00 WIB
Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Seks Swinger di Surabaya
EH, pelaku seks swinger yang ditangkap Polrestabes Surabaya. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa kondisi psikologi dari EH, tersangka kasus pertukaran pasangan atau "swinger" yang melibatkan beberapa pasangan di Surabaya.

"Kami hari ini mendatang psikiater guna memeriksa psikologis tersangka. Sebab kasus seperti ini termasuk yang tidak biasa di Jatim," kata Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum AKBP Festo Ari Permana di Mapolda Jatim Surabaya, Rabu (10/10/2018).

Festo menuturkan, tersangka EH tertarik melakukan "swinger" setelah mengikuti sebuah akun Twitter yang melakukan perdagangan manusia secara daring. "Awalnya melihat-lihat di akun Twitter ada BO (booking order). Dia melihat ada pasutri lalu mengubah akun pribadinya jadi @pasutri94," ujarnya.

Setelah itu, EH mengambil gambar-gambar porno dari internet dan Twitter kemudian mengunggahnya seolah-olah foto itu adalah asli miliknya. Dia juga memasang tarif berkisar Rp750 ribu-Rp1 juta. EH kemudian menawarkan kepada istrinya, DW apakah mau melakukan atau tidak setelah tarif sudah disepakati.

Selain itu sebelum bertemu untuk menggelar pesta seks, EH mewajibkan pelanggannya mengirim foto. Mulai dari foto wajah sampai foto alat vital. "Setelah cocok, kemudian menentukan tempat pesta seks. Awalnya dia yang menentukan, tapi 'customer' juga kadang minta di rumah mereka," katanya.

Festo menduga salah satu faktor dia melakukan "swinger" karena dia anak tunggal dan pengangguran yang kebutuhan sehari-harinya dicukupi orang tuanya yang hanya bekerja serabutan.

"Untuk pelanggan syarat usianya 22-35 tahun. Latar belakangnya ada yang swasta, ada yang orang BUMN, wiraswasta. Juga harus suami-istri yang sah. Mereka selalu pakai kondom," katanya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp750 ribu, enam lembar buku nikah asli, satu lembar tagihan hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat telepon genggam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya EH dijerat pelanggaran pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut