get app
inews
Aa Text
Read Next : Khofifah Ganti Rugi Rp20 Juta bagi ASN Korban Motor Dibakar Massa saat Demo Ricuh

Polisi Libatkan LPSK soal Ganti Rugi Korban Robot Trading Wahyu Kenzo

Jumat, 17 Maret 2023 - 13:51:00 WIB
Polisi Libatkan LPSK soal Ganti Rugi Korban Robot Trading Wahyu Kenzo
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, digelandang ke sel tahanan Mapolda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading ATG. (Foto: Rahmat Ilyasan/iNews)

MALANG, iNews.id - Polisi menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi atau ganti rugi korban robot trading ATG milik Wahyu Kenzo. Kedua instansi melakukan konsultasi agar hak-hak korban terpenuhi.

"Kami coba masih bahas dengan LPSK. Apakah restitusi itu bisa dilakukan pada saat proses penyidikan, atau setelah penyidikan putusan pengadilan, ini  kami masih dalami," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (17/3/2023).

Buher, sapaan akrabnya, mengatakah hingga Jumat (17/3/2023) pukul 10.00 WIB sudah ada sebanyak 1.633 aduan yang masuk melalui hotline. Aduan itu datang berbagai daerah di Indonesia, termasuk tujuh negara lain.

"Update pelapor hingga pukul 10.00 WIB berjumlah 1.633 pelapor," ujarnya.

Menurut Buher, hak-hak korban robot trading ATG harus diperjuangkan. Supaya tersangka bisa mengganti kerugian yang dialami para korban. 

Selain itu, pihaknya juga menekankan agar tidak ada fitnah terhadap proses penyidikan yang masih berjalan. Termasuk terkait penyitaan aset-aset milik Wahyu Kenzo.

"Kami tidak ingin melanggar hukum, tidak ingin mendapatkan fitnah dalam proses penyidikan ini. Jadi jangan sampai ada persangkaan terhadap proses penyidikan barang bukti alat bukti yang lain-lain tidak diserahkan, ataupun ada yang sudah kami sita untuk tidak dimasukkan dalam berkas perkara. Makanya kami ingin semuanya transparan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Wahyu Kenzo dan satu orang marketing ATG Raymond Enovan (RE) sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut