get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuaca Panas Ekstrem di Surabaya Tembus 37 Derajat Celsius, BMKG Ungkap Pemicunya

Polisi Kembali Panggil 8 Artis Terkait Prostitusi, Ini Identitasnya

Selasa, 05 Februari 2019 - 14:57:00 WIB
Polisi Kembali Panggil 8 Artis Terkait Prostitusi, Ini Identitasnya
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) kembali melayangkan panggilan untuk delapan artis jaringan prostitusi online. Mereka akan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan bisnis pelacuran online yang kini diungkap Polda Jatim.  

Kedelapan artis tersebut di antaranya SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, EP alias HKK, dan DWS alias DP. "Info dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, mereka akan diperiksa pada tanggal 7 (Kamis) depan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (5/2/2019). 

Luki menjelaskan, pemanggilan delapan artis tersebut adalah tindak lanjut dari pemeriksaan beberapa artis sebelumnya. Kesaksian mereka, kata Luki, dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara yang kini tengah disusun Polda Jatim. 


"Semua daftar nama yang ada akan kami panggil. Ada 45 artis dan 100 model.  Mereka akan diperiksa bertahap setiap pekan," katanya.  

Sementara itu, untuk artis Vanessa Angel, kata Luki, sudah tidak ada masalah. Bintang FTV itu sudah sehat dan psikisnya kembali normal seperti biasa. "Sudah sehat dan sekarang sudah normal. Dia ada di tahanan," katanya. 

Luki juga memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Vanessa. Dia tetap ditahan bersama dengan tahanan wanita lainnya. 

"Kalau beberapa hari lalu, penahanan ditunda karena dia sakit. Sekarang, setelah sembuh dia ditahan dan bercampur dengan tahanan wanita lainnya. Ini perlu kami luruskan karena sempat ada rumor bahwa, Vanessa dapat perlakuan khusus," ujarnya.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut