Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Anak Perusak Baliho Cakades di Bojonegoro
BOJONEGORO, iNews.id - Polisi akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga anak yang diduga merusak baliho salah satu cakades di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Keputusan itu ditetapkan usai ketiga anak ditahan selama tujuh hari.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh dan Rakyat Agus Suprayitno mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan atas ketiga anak tersebut telah diterima oleh Polres Bojonegoro. Orang tua masing-masing sang anak dijadikan jaminan.
“Mereka semua sudah dipulangkan sejak kemarin, setelah pengajuan penangguhan dikabulkan,” kata Suprayitno, Jumat (28/10/2022).
Selain penangguhan penahanan, kata dia, pihaknya juga akan mengupayakan perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice.
“Kalau bisa secepatnya (restorative justice), mengingat ketia anak ini masih pelajar di bawah umur,” ujarnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar menyatakan, saat ini proses hukum atas perkara dugaan perusakan alat peraga kampanye ini masih berjalan.
Editor: Rizky Agustian