Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu-Sabu di Jalan Rangkah Surabaya

SURABAYA, iNews.id - Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Rangkah Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang jenis sabu-sabu. Penggerebekan dilakukan menyusul penangkapan sejumlah orang yang menggelar pesta sabu-sabu di rumah itu.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum, penggerebekan berawal dari penangkapan sejumlah orang yang menggelar pesta sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan peralatan pembuat bahan dasar sabu-sabu.
"Rumah ini semacam laboratorium kecil-kecilan untuk memproduksi sabu-sabu," kata Ganis di Surabaya, Rabu (23/12/2020).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah blender, enam buah pipet, dua buah jeriken, sebuah aluminium foil, satu sarung tangan. Kemudian, gelas ukur plastik, tabung berisi etanol, 16 bungkus obat sakit kepala, sebuah tabung ukur, sebuah selang plastik, sebuah saringan 'stainless' dan sebuah timbangan elektronik.
"Hasil uji lab menunjukkan bahwa bahan-bahan yang kami amankan mengandung prekursor atau bahan baku sabu-sabu, di antaranya mengandung benzena, yaitu berupa toluene dan juga jenis senyawa keton atau aseton," ujar Ganis.
Dalam penggeledahan rumah itu, polisi juga menemukan sebanyak 1.400 butir pil koplo. Sementara otak rumah produksi sabu-sabu diketahui bernama Ivan Wahyu yang dibantu oleh Didik, Arifin, dan Iqbal, warga Kota Surabaya.
Editor: Maria Christina