get app
inews
Aa Text
Read Next : Mensos Gus Ipul Jenguk Haical, Santri Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Mensos Risma Tak Mundur dari Wali Kota, Pemprov Jatim: Diberhentikan Mendagri

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:40:00 WIB
Mensos Risma Tak Mundur dari Wali Kota, Pemprov Jatim: Diberhentikan Mendagri
Mensos Tri Rismaharini. (Foto: Dok SINDONews)

SURABAYA, iNews.id - Tri Rismaharini yang resmi menjabat Menteri Sosial (Mensos) hingga kini juga masih berstatus Wali Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam hal ini, Risma tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Pahlawan itu, melainkan diberhentikan oleh menteri dalam negeri (mendagri).

Hal ini disampaikan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Jempin Marbun. Tri Rismaharini tidak mengundurkan dari jabatannya sebagai wali kota Surabaya pascadilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/12/2020).

"Kami dapat informasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) lewat BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Surabaya. Jadi yang dipakai adalah Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, bukan mengundurkan diri, tapi diberhentikan oleh mendagri,” kata Jempin, Rabu (23/12/2020)
 
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Lalu Pasal 78 ayat 2 menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Nah, kalau ini memang cocok dasar hukumnya. Tapi  bahwa jika sudah dilantik, harus diberhentikan dulu (dari jabatan wali Kota Surabaya) oleh mendagri," kata Jempin.

Ditanya terkait apakah ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan surat pemberhentian Tri Rismaharini, Jempin menjawab tidak batasan waktu. Namun, dia berharap surat pemberhentian itu bisa secepatnya dikeluarkan. Sebab mengemban tugas sebagai mensos itu sangat berat, namun menjabat wali kota Surabaya juga berat. 

"Jika tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri hingga masa jabatan Tri Rismaharini, tidak ada masalah hukum," kata mantan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jatim ini.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut