get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Wisata di Pamekasan Madura yang Wajib Masuk Daftar Liburan Anda

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sampang, 8 Orang Ditangkap 35 Motor Diamankan

Rabu, 01 Januari 2025 - 10:48:00 WIB
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sampang, 8 Orang Ditangkap 35 Motor Diamankan
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat ekspose pengungkapan kasus judi sabung ayam. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung yang ditangkap dijerat Pasal 53 KUHP junto Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun.

Sementara pelaku yang membawa sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang (UU) Darurat.

"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut