Polisi Dapat Pesan Ancaman Pascapenangkapan 22 Terduga Teroris di Jatim, Ini Isinya
SURABAYA, iNews.id – Aparat kepolisian mendapat pesan teror pasapenangkapan 22 terduga teroris di Jawa Timur (Jatim). Isinya mengancam akan melakukan penyerangan di beberapa daerah, terutama Jawa Timur.
Belum diketahui identitas pengirim pesan berantai itu. Namun, kuat dugaan mereka merupakan jaringan dari terduga teroris yang saat ini diamankan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan pesan ancaman tersebut. Menurut Gatot, pesan itu diterima sebelum terjadinya pemindahan tahanan 22 orang tersangka teroris dari Mapolda Jatim ke Mabes Polri di Jakarta.
“Saat ini kami melakukan penyelidikan terkait siapa penyebar pesan teror berantai tersebut. Termasuk melakukan profilling terhadap si penyebar pesan,” katanya, Kamis (18/3/2021).
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Kamis (18/3/2021) membawa 22 terduga teroris yang ditangkap di Jatim dan dititipkan di Polda Jatim dibawa ke Jakarta. Hal ini dilakukan guna memudahkan proses penyidikan.
Ke-22 terduga teroris tersebut menamakan dirinya sebagai kelompok Fahim dimana, mereka terafiliasi atau tergabung dengan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Mereka ditangkap di berbagai daerah di Jatim, seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro dan Malang.
Penahanan mereka dipindahkan dari Mapolda Jatim ke Jakarta via udara. Sejumlah barang bukti seperti sejumlah buku, senjata tajam berupa pedang samurai, panah, puluhan kotak amal, uang tunai Rp197 juta lebih dan atribut yang mengindikasikan ke kelompok teror, juga turut disita dalam penangkapan ini.
Berikut isi pesan dari teror tersebut :
Sebuah peringatan!!!
KAMI SUDAH MUAK DENGAN BANGSA INI, SUDAH SAATNYA KAMI BERAKSI!
DAN TUNGGU SAAT NYA SEBENTAR LAGI BEBERAPA DAERAH TERUTAMA JAWA TIMUR AKAN MENDAPATKAN SERANGAN DARI KAMI!
TERUTAMA TEMPAT BERMARKAS NYA PARA BAJINGAN COKLAT AKAN KAMI JADIKAN SASARAN UTAMA!
SEBENTAR LAGI!!!
ALLAHUAKBAR!
Editor: Ihya Ulumuddin