Polisi Bongkar Kasus TPPU dan Jaringan Kampung Narkoba Pasuruan, Aset Rp3 Miliar Disita
Kamis, 18 September 2025 - 14:57:00 WIB

Selain kasus besar tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap 24 kasus lain dengan 40 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600.000 jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Editor: Donald Karouw