Polisi Bongkar Kasus TPPU dan Jaringan Kampung Narkoba Pasuruan, Aset Rp3 Miliar Disita

PASURUAN, iNews.id – Polres Pasuruan mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol serta membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai aset mencapai Rp 3 miliar. Kasus ini terungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, menempatkan Polres Pasuruan di peringkat tiga besar pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas narkoba.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Polisi menangkap sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y dan HAS. Mereka berperan mulai dari pemasok, pengedar, hingga kurir narkotika. Penangkapan berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.
Barang bukti yang diamankan mencapai 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Polisi memperkirakan jumlah itu mampu menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, mengungkapkan tersangka K sudah melakukan pencucian uang sejak 2021.
“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” katanya.
Aset yang disita berupa tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pikap Grandmax, dua sepeda motor serta perlengkapan elektronik. Nilai total mencapai Rp3 miliar.
Selain kasus besar tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap 24 kasus lain dengan 40 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600.000 jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Editor: Donald Karouw