get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi di Asrama Papua

Rabu, 04 September 2019 - 13:49:00 WIB
Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi di Asrama Papua
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers penetapan tersangka baru kasus rasisme dan hoaks di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan provokasi dan hoaks saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, bertambah. Setelah Tri Susanti dan Samsul Arifin, Polda Jatim kini menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka baru.

Hasil penyelidikan, VK terlibat aktif memprovokasi dan menyebarkan berita hoaks tentang mahasiswa Papua. Di antaranya soal kejadian di Asrama Mahasiawa Papua Jalan Kalasan.

"Berdasarkan bukti postingan, ponsel dan pengaduan masyarakat, maka kami gelar perkara tadi malam. Hasilnya menetapkan VK sebagai tersangka," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Kapolda menjelaskan, provokasi VK terhadap kasus Papua berlangsung cukup lama. Setiap kali ada kejadian yang berkaitan dengan Papua, aktivis salah satu LSM ini selalu membuat narasi bohong di media sosial.

"Ada banyak sekali. Beberapa di antaranya seruan turun ke jalan. Postingan rasisme ini dibuat tanggal 18 Agustus dengan menggunakan bahasa Inggris," katanya.

Seluruh postingan tersebut, disebarkan VK ke dalam dan luar negeri. Semuanya berisi konten provokatif dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kapolda menyebut salah satu bukti postingan yakni berisi tulisan di media sosial yang isinya, ‘momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan, termasuk tembakan gas air mata. Anak-anak tidak makan, selama 24 jam, haus, terkurung’.

“Atas semua tindakannya itu, VK kami jerat empat pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP Pasal 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008," tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut