SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan provokasi dan hoaks saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, bertambah. Setelah Tri Susanti dan Samsul Arifin, Polda Jatim kini menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka baru.
Hasil penyelidikan, VK terlibat aktif memprovokasi dan menyebarkan berita hoaks tentang mahasiswa Papua. Di antaranya soal kejadian di Asrama Mahasiawa Papua Jalan Kalasan.
Tersangka Rasisme Tulis Surat Pernyataan untuk Warga Papua, Begini Isinya
"Berdasarkan bukti postingan, ponsel dan pengaduan masyarakat, maka kami gelar perkara tadi malam. Hasilnya menetapkan VK sebagai tersangka," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Kapolda menjelaskan, provokasi VK terhadap kasus Papua berlangsung cukup lama. Setiap kali ada kejadian yang berkaitan dengan Papua, aktivis salah satu LSM ini selalu membuat narasi bohong di media sosial.
Polda Jatim Tahan Susi usai Diperiksa terkait Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua
"Ada banyak sekali. Beberapa di antaranya seruan turun ke jalan. Postingan rasisme ini dibuat tanggal 18 Agustus dengan menggunakan bahasa Inggris," katanya.
Seluruh postingan tersebut, disebarkan VK ke dalam dan luar negeri. Semuanya berisi konten provokatif dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Kapolda menyebut salah satu bukti postingan yakni berisi tulisan di media sosial yang isinya, ‘momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan, termasuk tembakan gas air mata. Anak-anak tidak makan, selama 24 jam, haus, terkurung’.
“Atas semua tindakannya itu, VK kami jerat empat pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP Pasal 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008," tuturnya.
Editor: Donald Karouw