Polda Jatim Sebut Gedung Graha Wismilak yang Disita Milik Polri, Ini Faktanya
Senin, 14 Agustus 2023 - 13:21:00 WIB

Dia menjelaskan, dugaan pemalsuan akta otentik itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak.
"(Tanah dan bangunan) merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Lebih jelasnya tanya Kasubdit Tipidkor," katanya.
Diketahui, gedung tersebut kini dimiliki oleh PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan sejak tahun 2009. Gedung tersebut merupakan bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda. Oleh Pemerintah Kota Surabaya, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya.
Editor: Ihya Ulumuddin