Polda Jatim Sebut Gedung Graha Wismilak yang Disita Milik Polri, Ini Faktanya

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menggeledah Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya, Senin (14/8/2023). Hasil penyelidikan polisi, aset tanah dan bangunan tersebut milik Polri atau Polresta Surabaya Selatan.
Pantauan di lokasi, beberapa aparat kepolisian terlihat memasuki gedung megah berwarna putih tersebut sejak pukul 09.00 WIB. Sementara papan nama dengan tulisan warna merah DISITA juga turut dibawa.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan, penggeladahan terkait dugaan TPPU. "Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang," katanya.
Dia menjelaskan, dugaan pemalsuan akta otentik itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak.
"(Tanah dan bangunan) merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Lebih jelasnya tanya Kasubdit Tipidkor," katanya.
Diketahui, gedung tersebut kini dimiliki oleh PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan sejak tahun 2009. Gedung tersebut merupakan bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda. Oleh Pemerintah Kota Surabaya, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya.
Editor: Ihya Ulumuddin