Polda Jatim Ringkus 64 Preman Spesialis Pungutan Liar
SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 64 preman di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Puluhan preman ini ditangkap karena diduga sering melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengguna jalan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, puluhan preman itu diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
"Modus operandi yang dilakukan para preman ini adalah meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen," katanya, Senin (14/6/2021).
Selain itu, kata dia, para preman tersebut juga melakukan pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan. Supaya tidak terlihat kalau tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu. Mirip laiknya karcis parkir.
"Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal," katanya.
Terkait pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus didalami. Dia menegaskan kalau polisi akan mengayomi, sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.
"Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi," katanya.
Atas perbuatannya, 64 preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Editor: Ihya Ulumuddin