Polda Jatim Olah TKP 12 Lokasi di SMA SPI Batu Milik Julianto Eka
KOTA BATU, iNews.id - Polda Jawa Timur mengolah tempat kejadian perkara (TKP) belasan lokasi di area SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu milik Julianto Eka Putra, Rabu (13/7/2022). Olah TKP dilakukan guna mendalami dugaan adanya eksploitasi ekonomi anak.
Pantauan di lokasi, olah TKP berlangsung sejak Rabu pagi (13/7/2022) pukul 10.30 WIB. Petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Batu memasuki lokasi dan memeriksa untuk melakukan olah TKP. Pelaksanaan olah TKP ini berakhir pada Rabu siang (13/7/2022) pukul 13.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menuturkan, olah TKP difokuskan di 12 titik di area sekolah SMA SPI tempat usaha yang dimiliki sekolah tersebut.
"Tempat-tempat eksploitasi ekonomi pertama kali, itu yang kita periksa dari situ, nanti kita runtut tempat penjualannya, kemudian tempat lain terkait kasus ini. Unit-unit usaha yang menjadi tempat eksploitasi ekonomi," kata Dirmanto.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, titik-titik yang dilakukan oleh TKP ini didasarkan pada kesaksian korban, yang diverifikasi oleh pihak Ketua Yayasan SPI.
"Sesuai keterangan saksi korban yang menunjukkan beberapa tempat, kita duga ada 12 titik sebagai tempat eksploitasi berkaitan ekonomi. Kemudian diverifikasi didampingi oleh ketua yayasan SPI, 12 titik sudah diklarifikasi yang diduga jadi lokasi eksploitasi ekonomi," tuturnya.
Totok menjelaskan, tempat - tempat yang dilakukan olah TKP di antaranya berada di tempat proses produksi pengolahan pisang, kantor marketing, serta wahana yang dimiliki oleh SMA SPI.
"Kemudian beberapa pelajar ni dia digunakan dipekerjakan untuk di lokasi ini," katanya.
Diketahui, pemilik SMA SPI, Julianto Eka Putra (JEP) telah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang. JEP diamankan tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Senin (11/7/2022) sore pukul 16.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
JEP ditahan selama 30 hari ke depan sambil menunggu persidangan tuntutan. Rencananya JEP menjalani persidangan tuntutan pada Rabu 20 Juli 2022 pada perkara kekerasan seksual.
Editor: Kastolani Marzuki