Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya
Selasa, 12 Mei 2026 - 16:32:00 WIB
Atas perbuatannya, ke-11 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP baru. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi atau membuka rekening atas perintah orang asing, serta selalu memverifikasi keaslian iklan kendaraan di media sosial.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga terdapat puluhan TKP serupa di wilayah Jawa Timur lainnya.
Editor: Kastolani Marzuki