get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntut Keadilan, Nenek Elina yang Diusir Paksa Anggota Ormas Lapor ke Polda Jatim

Polda Jatim Beri Waktu 14 Hari kepada Putra Kiai Jombang untuk Serahkan Diri

Rabu, 19 Januari 2022 - 10:15:00 WIB
Polda Jatim Beri Waktu 14 Hari kepada Putra Kiai Jombang untuk Serahkan Diri
Polisi menunjukkan surat DPO putra kiai di Jombang, MSA, tersangka pencabulan santriwati. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

"Kami masih mencoba persuasif dengan berkoordinasi dengan ulama dan lainnya untuk meyakinkan tersangka agar mau menjalani proses hukum," katanya. 

Diketahui, MSA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap lima orang santriwati. Tersangka MSA sempat mengajukan guagatan praperadilan ke pengadilan negeri, namun gagal. 

Sementara proses penyidikan sudah selesai dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. Saat ini polisi tinggal melakukan pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan bukti dan tersangka. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut