get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Polda Jatim Amankan Tersangka Baru Kasus Order Gojek Fiktif

Kamis, 05 Maret 2020 - 23:08:00 WIB
Polda Jatim Amankan Tersangka Baru Kasus Order Gojek Fiktif
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan merilis kasus order Gojek fiktif di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (5/3/2020). (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap satu tersangka baru dalam kasus order Gojek fiktif atau palsu, berinisial MN, Kamis (5/3/2020). Dengan ditangkapnya warga Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu, kini ada enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas. “Tersangka MN sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana semua operator, lalu memasukkannya ke tersangka order “Gojek” fiktif, kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya.

Kapolda mengatakan, tersangka MN menjual kartu perdana aktif Axis dan merek operator lain seperti Telkomsel, IM3 dan XL. Tersangka MN bisa mengakses data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK melalui database ilegal smart.act yang dibeli secara online.

Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool, yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Satu identitas bisa dipakai untuk meregistrasi sekitar 16 kartu perdana.

Luki menegaskan, peralatan modem pool tidak bebas dijual dan memerlukan izin khusus untuk membelinya. Penyidik akan memanggil pihak aplikasi yang memasarkannya dan operator seluler untuk dimintai keterangan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kominfo, serta KPU, terkait bocornya data kependudukan,” katanya.

Sementara itu, tersangka MN mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Dia membeli peralatan modem pool dana database kependudukan secara online.

“Saya bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam tiga menit dengan peralatan itu,” ungkapnya.

Kasus itu bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online atau daring yang dijalankan MZ di Malang. Setelah digeledah, ternyata MZ melakoni bisnis order fiktif Gojek.

Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, dia membuat akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer dan order fiktif. Semua itu dilakukan untuk mendapatkan poin dari Gojek.

Total kini enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut, yaitu MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver, dan FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu. Selanjutnya, NS dan NF berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut